TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI untuk menyelenggarakan Formula E di kawasan Medan Merdeka atau Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Rekomendasi dibutuhkan sebab kawasan Monas berstatus cagar budaya.
"Dalam rangka menjaga fungsi kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat resmi benomor 61/-1/857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pada Selasa, 11 Februari 2020.
Surat rekomendasi itu dituangkan ke dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tertanggal 20 Januari 2020 Nomor Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020. Dalam surat itu, Anies Baswedan mengapresiasikan Kementerian Sekretariat Negara yang kembali mengizinkannya Monas menjadi sirkuit balap mobil listrik itu.
Anies Baswedan pun berjanji bakal menaati seluruh ketentuan yang dibuat Kemensetneg agar Pemprov DKI bisa menggunakan Monas sebagai rute Formula E. "Penyelenggara akan melaksanakan dan menaati Undangan-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," kata dia.
Kemensetneg memberikan empat syarat jika Pemprov DKI ingin menggunakan kawasan Medan Merdeka sebagai sirkuit balap mobil listrik itu. Pertama, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Kedua, menjaga keasrian, kelestarian, vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga, menjaga keamanan, dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka. Keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dan Monas.
IMAM HAMDI