TEMPO.CO, Jakarta - Artis Lucinta Luna dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya malam ini, Rabu, 12 Februari 2020. Lucinta tiba di rumah tahanan barunya sekitar pukul 21.40 WIB dengan pengawalan anggota polisi.
Lucinta yang mengenakan topi hanya menundukkan kepala saat digiring masuk ke rumah tahanan. Ia tidak menjawab pertanyaan awak media di lokasi.
Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Maulana Mukarom mengatakan Lucinta akan dititipkan di Polda Metro selama proses penyidikan. "Apabila nanti ada pemeriksaan, nanti bisa kita hadirkan lagi di Polres Jakarta Barat," kata dia, Rabu petang.
Penahanan di Polda Metro Jaya akan berlangsung selama 20 hari ke depan jika tidak ada perpanjangan. Dia akan menempati sel khusus di blok wanita.
Lucinta diumumkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba karena terbukti positif menggunakan Benzodiazepine. Sementara itu, tiga rekan Lucinta yang ikut ditangkap sebelumnya yakni HD, 35 tahun, DAA (35) dan NHAM (22) negatif narkoba. Mereka diciduk polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat Selasa, 11 Februari 2020.
Akibat perbuatannya, Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lucinta Luna disebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
M YUSUF MANURUNG