TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dalam menelusuri aliran uang klinik aborsi Paseban, Jakarta Pusat. Dalam 2 tahun operasional, klinik aborsi ilegal itu meraup untung hingga Rp 5,4 miliar.
"Akan ke arah sana (gandeng PPATK), karena kami sedang susuri rekening dan aliran uangnya, untuk mengetahui pelaku lainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2020.
Yusri mengatakan sampai saat ini baru berhasil menyita uang sebanyak Rp 25 juta dari tersangka. Selain itu polisi juga menyita dua mobil jenis Mitsubishi dan Avanza. Sehingga, ia menduga para pelaku masih menyimpan banyak uang hasil kejahatan itu.
"Ke mana uangnya ini, masih kami dalami dan cek semuanya, karena barang bukti yang ditemukan hanya itu," kata dia.
Polres Jakarta Pusat menggerebek klinik ilegal itu pada 11 Februari 2020 setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa lalu.
Ketika digerebek, polisi menangkap basah dokter, bidan, dan stafnya yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien. Saat itu, mereka baru saja menggugurkan dua janin.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 3 orang yang terdiri dari dokter berinisial MM, perawat berinisial RM, dan seorang karyawan berinisial SI. Para tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
"Tersangka pertama yang diamankan MM alias dokter A. Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau. Tetapi karena disersi, ga pernah masuk, dipecat," ujar Yusri.
Dari catatan di klinik itu, sudah ada 1.632 pasien yang pernah berobat ke sana dan 903 di antara melakukan aborsi ilegal. Dari kegiatan itu para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5,4 miliar. Mereka kini dijerat dengan UU kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.