TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro akan melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Hexana diduga menyampaikan fitnah saat rapat dengar pendapat di DPR RI tentang korupsi di perusahaan asuransi milik pemerintah itu.
"Hexana menyatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 triliun lebih, itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta," ujar pengacara Benny, Muchtar Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2020.
Muchtar mengatakan saham yang ada di perusahaan Jiwasraya merupakan kepemilikan berbagai emiten, bukan hanya milik Benny. Ia menduga pernyataan Hexana itu agar seluruh kerugian perusahaan ditutupi dengan aset Benny.
Muchtar mengatakan akan melaporkan juga Sekretaris PT Asuransi Jiwasraya Budiono. "Pasal 311, 317 KUHP. Ada juga menyangkut UU ITE, itu nanti penyidik yang akan mengumpulkan bukti, kita lihat saja nanti," ujar Muchtar.
Dalam perkara Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Total kerugian sementara dari kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 17 triliun.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah meminta kepada Badan Pertahanan Negara (BPN) untuk memblokir 156 bidang tanah di Lebak dan Tangerang milik Benny. Dari perhitungan sementara, Kejagung menyatakan nilai aset yang disita dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp 11 triliun. Kebanyakan aset tersebut merupakan milik Benny.
Dalam waktu dekat ini Kejaksaan Agung akan segera memasang papan pemberitahuan tanda telah disita di sejumlah aset tanah milik Benny Tjokro. Penyidik akan terlebih dulu menyasar aset Benny yang berada di Lebak, Banten.
"Seminggu ke depan kami akan memasang plang-plang dan pengurusan persetujuan penyitaan terkait Benny Tjokrosaputro di semua wilayah Banten," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya pada Jumat malam, 21 Februari 2020.