TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis, menyatakan tengah mengumpulkan seluruh syarat administrasi menjadi calon wagub. Karena itu, dia berencana menyerahkan syarat tersebut Gubernur DKI Anies Baswedan pada Senin, 9 Maret 2020.
"Senin depan kayaknya udah kelar semua. Bang Riza (calon wagub dari Gerindra) mungkin sama ya," kata Nurmansjah Lubis di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020.
Menurut Nurmansjah, dirinya tak memerlukan waktu lama untuk melengkapi syarat administrasi itu. Sebab, dia tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota legislatif. Tak seperti Ahmad Riza Patria, calon wagub dari Gerindra, yang harus mengurus proses pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
"Kalau ane cepet. Yang susah undurin diri," ucap politikus PKS ini.
Sementara itu, Riza pun menjadwalkan memberikan syarat administrasi menjadi calon wagub pada hari yang sama pukul 07.30 WIB. Seluruh administrasi itu wajib diserahkan kepada Anies seperti diamanatkan dalam tata tertib alias tatib pemilihan wagub DKI.
"Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar surat dari pimpinan DPR RI pengunduran diri saya," ujar Riza saat ditemui terpisah.
Sebelumnya, panitia pemilihan atau panlih calon wagub DKI mensyaratkan agar anggota DPRD, anggota DPD, dan anggota DPR menyatakan secara tertulis surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Aturan ini termaktub dalam Pasal 44 ayat 1 huruf q Peraturan DPRD DKI tentang Tata Tertib DPRD DKI. Tatib DPRD di antaranya memuat soal tatib pemilihan wagub DKI.
Hingga kini kursi DKI 2 masih kosong. Prosesnya sudah sampai tahap penyampaian dokumen persyaratan administrasi oleh dua cawagub DKI. Dua calon harus mengumpulkan dokumen administrasi paling lambat 10 Februari.