TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan oleh Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, Selasa, 10 Maret 2020.
"Benar. Pengadilan telah menerima pelimpahan berkas" ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 11 Maret 2020.
Djuyamto mengatakan berkas perkara yang diterima dari Kejaksaan menjelaskan isi dakwaan terhadap kedua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Yaitu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jun Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut Djuyamto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah menunjuk tim majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Yaitu, Djuyamto sendiri sebagai ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta sebagai hakim anggota. Selain itu, ada nama Muh. Ichsan sebagai panitera pengganti.
"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama (kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan) pada Kamis, 19 Maret 2020," ujar Djuyamto.