TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulettu, mencari alamat rumah penyidik senior KPK itu lewat internet.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus penyiraman air keras itu, Kamis, 19 Maret 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Selanjutnya Rahmat Kadir Mahulwtte menemukan alamat Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan dari internet,” ujar jaksa Fatoni dalam persidangan, Kamis siang.
Fatoni menjelaskan, tujuan Rahmat mencari alamat tersebut adalah untuk menyerang Novel Baswedan. Alasannya, Rahmat benci terhadap Novel lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dengan meminjam motor Ronny Bagus, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Rahmat memantau Jalan Deposito Blok T, Nomor 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, lokasi kediaman Novel. Selama beberapa hari ia mengamati jalur keluar masuk kendaraan untuk memastikan rute pelarian usai menjalani aksinya.
Rahmat dan Ronny menyerang Novel Baswedan dengan cairan asam sulfat pada dinihari, 11 April 2017.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Novel Baswedan mengalami luka berat sehingga tak dapat menjalani pekerjaannya akibat penyerangan tersebut. Jaksa mendakwa kedua tersangka, Ronny Bagus dan Rahmat Karim Mahulette, dengan penganiayaan berat yang sudah direncanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.