TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tak akan melakukan sidak ke masjid-masjid setelah Pemerintah DKI Jakarta meniadakan penyelenggaraan salat Jumat untuk mencegah luasnya penyebaran virus corona.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, masyarakat sudah sangat mengerti kondisi saat ini sehingga tak perlu dilakukan sidak semacam itu.
"Masyarakat juga mulai mengerti imbauan itu, karena ini masalah kesehatan jangan sampai nanti dengan adanya kerumunan bisa menyebabkan masyarakat terkena (corona)," ujar Yusri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 20 Maret 2020.
Yusri meminta masyarakat mematuhi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Fatwa itu berisi anjuran untuk beribadah di rumah.
Yusri mengatakan, pihaknya pun juga tak mengadakan salat Jumat di masjid Polda Metro Jaya. "Kami mengimbau semuanya, fatwa MUI sudah jelas," kata Yusri.
Imbauan untuk tidak melaksanakan salat Jumat ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menjelaskan, seperti di fatwa MUI, bahwa di wilayah yang terancam virus corona boleh untuk tidak salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing.
Dia pun telah menyampaikan imbauan itu kepada masjid-masjid yang berada di bawah kewenangan DKI. Dalam imbauannya, pelaksaan salat Jumat akan ditiadakan hingga dua pekan ke depan. Keputusan tersebut juga telah disepakati dalam rapat dengan pemuka dan tokoh agama kemarin.