TEMPO.CO, Jakarta –PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menempel tanda jarak di dalam bus, mulai jarak tempat duduk hingga jarak berdiri yang aman sebagai social distancing untuk menekan penyebaran Covid 19 atau virus Corona.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan untuk kursi penumpang diberi tanda X yang artinya tidak diperbolehkan duduk agar ada jarak antar satu penumpang dengan yang lain.
Nadia melanjutkan untuk penumpang yang berdiri juga sudah diberi tanda pijakan di dalam bus, sebagai pembatas jarak antar penumpang. "Transjakarta mengajak seluruh pelanggan dan warga DKI untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan dengan secara disiplin mematuhi peraturan jarak aman yang telah ditentukan," ujar Nadia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Maret 2020.
Ia mengatakan mulai Senin besok PT Transjakarta kembali memberlakukan penyesuaian operasional setelah dilansirnya Keputusan Gubernur Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Jakarta.
Pembatasan layanan mencakupi kapasitas penumpang, untuk bus besar yang sebelumnya 60 Orang kini dibatasi menjadi 30 Orang, 15 Duduk dan 15 Berdiri. Jam layanan dalam koridor mulai pukul 06.00 WIB hingga – 20.00 WIB.
Nadia melanjutkan rute - rute non koridor akan dihentikan untuk sementara waktu termasuk layanan feeder non koridor, Bus Wisata, Angkutan Perbatasan, Angkutan Rusun, Royaltrans, Mikrotrans hingga angkutan malam hari (AMARI). Penutupan halte bus Transjakarta dilakukan pada pukul 20.00 WIB.