TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menutup sementara pelayanan SIM atau surat izin mengemudi, baik pembuatan dan perpanjangan, di gerai maupun mobil keliling. Penutupan dilakukan sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020. Sebelumnya layanan SIM masih beroperasi di tengah pandemi virus Corona.
"Iya (layanan pengurusan SIM ditutup sementara), SIM keliling juga tutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi Kamis, 26 Maret 2020.
Sambodo menjelaskan penutupan layanan untuk membatasi kegiatan masyarakat berkerumun di luar rumah dan mencegah virus Corona makin meluas. Sebagai dispensasi penutupan layanan, Sambodo mengatakan, polisi membolehkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 24 Maret hingga 29 Mei 2020 untuk memperpanjang setelah masa berlaku habis. "Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," kata Sambodo.
Seperti diketahui, jumlah masyarakat yang terinfeksi virus Corona terus bertambah sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Hingga hari ini, virus asal Wuhan, Cina itu telah menelan korban jiwa hingga 58 orang atau 7 persen dari 790 orang yang terinfeksi.
Oleh sebab itu, selain menutup layanan pengurusan SIM, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang penghapusan sementara kebijakan ganjil-genap. Awalnya, pencabutan sementara kebijakan tersebut diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020 namun kini diperpanjang hingga 5 April 2020.
M JULNIS FIRMANSYAH