TEMPO.CO, Jakarta - Penutupan akses bus keluar masuk Jakarta karena tanggap darurat corona masih menunggu keputusan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan penutupan akses masuk dan keluar Jakarta bagi angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) angkutan jemput antar provinsi (AJAP) dan bus pariwisata ada di tangan BPTJ.
"Selama belum ada penetapannya, belum bisa dieksekusi,"ujar Syafrin kepada Tempo, Senin 30 Maret 2020.
Syafrin menyatakan pelarangan akses bus tersebut direncanakan mulai hari ini pukul 18.00. Namun jata dia hingga saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat edaran atas rencana penutupan tersebut.
"Memang kesepakatan rapat kemarin sore pelarangan mulai hari ini jam 18, namun tetap menunggu penetapan dari BPTJ," ujarnya.
Dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI 1588/-1 disebutkan keputusan pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Jakarta tersebut dalam menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status darurat wabah Virus Corona di Indonesia.
Dalam surat itu juga disebutkan Dinas Perhubungan DKI bakal menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar keputusan pembatasan akses keluar masuk Jakarta selama status darurat corona tersebut. Masyarakat memanfaatkan waktu WFH untuk pulang mudik menggunakan bus dan KA ke daerah masing-masing.