TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha UMKM Enggal Pamukty mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Jokowi karena pemerintah tidak mempersiapkan diri menghadapi wabah corona.
Menurut Enggal, sejak wabah corona terungkap di Cina hingga kasus positif pertama ditemukan di Indonesia ada waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
"Sebenarnya ada waktu sekitar 2,5 bulan sebelum corona masuk ke Indonesia yang harusnya bisa digunakan pemerintah untuk bersiap," kata Enggal saat dihubungi Tempo pada Rabu, 1 April 2020.
Selama 2,5 bulan, Enggal menilai Jokowi dan jajarannya bisa mengantisipasi wabah dengan menyediakan alat pelindung diri, obat-obatan dan lain-lain. Namun, kata dia, pemerintah dinilai malah bersikap abai sehingga dia mengajukan gugatan.
"Namun malah digunakan pemerintah dan jajarannya untuk bercanda, mengeluarkan statement yang saya anggap melecehkan nalar," kata dia.
Salah satu candaan yang dijadikan contoh oleh Enggal adalah ucapan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang ditujukan kepada Menteri Perekonomian Airlangga soal corona tidak bisa masuk ke Indonesia karena izinnya berbelit-belit.
"Nah mulai dari situ, saya mulai mengalami penurunan pendapatan, karena dari pemerintah sendiri tidak siap untuk menangani ini," kata dia.
Enggal dan lima orang lainnya dari kelompok UMKM lantas mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut Jokowi membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 10 miliar. Menurut Enggal, presiden dan jajarannya abai hingga merugikan masyarakat, seperti kelompok UMKM.
"Karena dia (Jokowi) adalah satu-satunya orang yang bisa mengeluarkan kebijakan nasional terkait COVID-19, makanya harus bertanggung jawab," kata dia.