TEMPO.CO, Jakarta -Aparat Polres Metro Bekasi meringkus dua orang diduga sebagai penimbun maupun produsen hand sanitizer ilegal. Keduanya, HE dan YU dibekuk polisi di tempat usahanya di Perumahan Taman Sriwijaya kawasan Lippo Cikarang dan Perumahan Oakwood di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupeten Bekasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Arlon Sitinjak mengatakan, penggerebekan pada Sabtu kemarin berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada produsen hand sanitizer tak memiliki izin edar. "Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan," kata Arlon pada Minggu, 5 April 2020.
Hasilnya, kata dia, polisi menemukan praktek kedua tersangka memproduksi hand sanitizer ilegal di dua lokasi berbeda. Polisi menangkap HE lebih dulu yang mendapatkan suplai barang dari YU. "Tersangka sudah ditahan," kata Arlon.
Dari lokasi HE, polisi menyita barang bukti berupa sekardus besar berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer kemasan kecil, puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, dan alat pompa.
Sementara dari tangan YU, polisi menyita 200 jerigen hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, tiga rol label, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan.
Akibat perbuatannya sebagai produsen hand sanitizer ilegal, tersangka disangka pasal 107 dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang izin alat edar kesehatan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.