TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Penetapan itu polisi lakukan setelah memeriksa Vanessa sejak Rabu kemarin.
"Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom saat dikonfirmasi, Kamis 9 April 2020.
Saat ini Vanessa telah mendekam di Rutan Polres Jakarta Barat. Belum diketahui apakah suami Vanessa dan asistennya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Komisaris Ronaldo Maradona mengatakan akan segera merilis kasus Vanessa siang ini. "Jam 11 akan ada press conference online-nya," ujar dia.
Sebelumnya, Vanessa cs sempat diciduk polisi pada Senin malam, 17 Maret 2020. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 pil psikotropika jenis Xanax
Namun dari hasil tes urine, Vanessa Angel dan asistennya yang berinisial CL negatif narkoba. Sedangkan sang suami, yakni BB positif mengonsumsi narkotika. Sehingga, polisi saat itu membolehkan Vanessa serta asistennya pulang dan hanya menahan BB. Tapi belakangan, BB juga ikut dilepas. Hingga pada Rabu kemarin, polisi kembali memeriksa Vanessa Angel bersama asisten dan suaminya.
M JULNIS FIRMANSYAH