TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 6.901 pelanggaran pada aturan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB Jakarta selama tiga hari terhitung 13 hingga 15 April 2020.
"Total jumlah pelanggaran kendaraan selama tiga hari masa penindakan aturan PSBB Jakarta total 6.901 pelanggaran," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
Dijelaskan Sambodo, pada hari pertama tercacat ada 3.474 pelanggaran, pada hari kedua tercatat 2.090 pelanggaran, sedangkan hari ketiga tercatat 1.337 pelanggaran.
Adapun jenis pelanggarannya hari ketiga adalah 888 pengendara tidak menggunakan masker, 326 pengendara mobil melebihi 50 persen kapasitas muatan dan 123 pengendara sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP.
Sambodo juga mengatakan penindakan non-yustisial dengan surat teguran pada Rabu 15 April 2020 adalah 753 pelanggaran.
Kemudian untuk akumulasi jenis pelanggaran selama tiga hari terakhir yakni adalah tidak menggunakan masker sebagai jenis pelanggaran terbanyak dengan jumlah sebanyak 4.498 pelanggar.
Kemudian, pelanggaran PSBB Jakarta terbanyak kedua kendaraan melebihi 50 persen kapasitas muatan sebanyak 1.796 dan pelanggaran terbanyak ketiga adalah sepeda motor membonceng penumpang tidak satu alamat KTP sebanyak 607 pelanggaran.
ANTARA