TEMPO.CO, Jakarta - Tak memakai masker saat berkendara menjadi jenis pelanggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB terbanyak yang dilakukan masyarakat Jakarta. Jumlahnya bahkan jauh di atas jenis pelanggaran lainnya.
"Total jumlah pelanggar tak memakai masker saat berkendara dari 13-19 April 2020 sebanyak 11.240 orang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin, 20 April 2020.
Jenis pelanggaran PSBB terbanyak selanjutnya adalah berkendara dengan jumlah penumpang di atas 50 persen kapasitas kendaraan. Jumlah pelanggar untuk jenis pelanggaran ini sebanyak 3.357 orang.
Tak memakai sarung tangan dan berboncengan sepeda motor tapi tidak satu alamat juga menjadi pelanggaran dengan lebih dari 1.000 orang pelaku. Sedangkan jumlah pelanggaran paling sedikit adalah kendaraan umum yang beroperasi melewati batas jam operasional, yakni sebanyak 87 orang.
"Total jumlah pelanggaran PSBB hingga hari ini 18.958 orang," ujar Sambodo.
Ribuan pelanggar itu sampai saat ini hanya diberikan surat teguran oleh polisi. Selain itu, identitas mereka pun dicatat agar tak melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari.
Jika masyarakat kedapatan kembali melanggar PSBB, maka dapat dikenakan tindakan hukum seperti dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman pidana untuk pelanggar adalah 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.