TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus dua pelaku perampokan minimarket, yakni HSS (39 tahun) dan SN (48). Keduanya tergabung dalam komplotan perampok spesialis minimarket.
"Dua pelaku dari pengakuan awal beraksi lintas provinsi, yakni Jabar dan DKI Jakarta. Dari pengakuan awal, dia sudah lakukan 11 kali (perampokan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers online, Senin, 20 April 2020 .
Yusri mengatakan tujuh dari 11 minimarket yang dirampok berada di kawasan Jakarta. Sementara sisanya masing-masing dilakukan di Cirebon, Karawang, Bandung, dan Bogor.
Selain HSS dan SN, Yusri mengatakan, masih ada tiga anggota komplotan lainnya yang masih dalam pengejaran polisi. Mereka berinisial PR, I, dan S. "Yang DPO ini tugasnya menyiapkan semua untuk lakukan tindak pidana, termasuk juga nanti dia sebagai 480-nya (penadah hasil kejahatan)," kata Yusri.
Yusri menjelaskan para pelaku mulai melakukan perampokan perdana pada 17 Februari 2020. Aksi mereka berlanjut pada pertengahan Maret dan awal April atau saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta.
Di masa pemberlakuan PSBB, Yusri mengatakan, memang banyak minimarket yang tutup lebih awal. Selain itu, kondisi jalanan yang sepi juga dimanfaatkan komplotan ini membobol minimarket.
Adapun modus para pelaku, yakni dengan mencari minimarket yang sudah sepi pada dini hari. Dengan menggunakan mobil, para pelaku akan berpura-pura parkir di depan toko dan segera memotong gembok minimarket.
"Mereka bagi peran masing-masing. Dua orang masuk ke dalam dengan membongkar, ada yang cek tunggu di luar untuk pantau sekitar. Dua orang masuk ke dalam, menggasak seluruh barang yang ada," kata Yusri.
Polisi berhasil membongkar sindikat perampokan minimarket ini setelah meringkus salah satu anggotanya. Sampai saat ini, anggota komplotan perampok ini masih diburu polisi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH