TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan buruh akan tetap menggelar unjuk rasa pada 30 April 2020 walau telah dilarang oleh Mabes Polri karena alasan sedang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penularan COVID-19. Pernyataan akan tetap aksi itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI), Riden Hatam Aziz.
"Kami tetap akan melakukan aksi kecuali Baleg DPR RI menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law," ujar Riden kepada Tempo, Selasa, 21 April 2020.
Riden mengatakan, aksi menyampaikan pendapat di muka umum juga tidak perlu membutuhkan izin dari Kepolisian. Menurut dia, aturan yang ada hanya diminta memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
"Kalau alasannya pandemi COVID-19, kenapa ribuan buruh yang masih bekerja di pabrik saat ini kenapa tidak diberhentikan," kata Riden.
Menurut Riden, para buruh tetap akan aksi bukan untuk melawan aparat kepolisian. Namun menurut dia, tindakan yang dilakukan DPR RI membahas Omnibus Law di tengah pandemi Corona sangat tidak patut. Bahkan,ujar Riden, legislator negara lain di dunia saat ini memberikan fokusnya pada penanganan pandemi bukan membahas masalah-masalah lain.
"Kalau menurut saya, RUU Omnibus Law ini lebih berbahaya daripada COVID-19," ujar Riden.
Aksi buruh pada 30 April 2020 rencananya berlangsung di Gedung DPR RI dan Kantor Menteri Koordinator Perekonomian. Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah penolakan Omnibus Law, penghentian PHK, dan meliburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi tidak akan mengizinkan buruh unjuk rasa. "Kami sudah sampaikan (dilarang menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," kata Yusri.
JULNIS FIRMANSYAH