TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI, Dedi Supriadi, mengatakan penerapan physical distancing dan diam di rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta kurang disiplin. Menurut dia, pada penerapan PSBB periode pertama di Jakarta memang terlihat pengurangan kecepatan penyebaran Covid-19.
Namun, kata dia, penambahan secara total jumlah pasien Covid-19 belum melandai. “Untuk itu Pemprov DKI Jakarta perlu mengevaluasi penerapan PSBB terutama di daerah-daerah padat penduduk dan juga perkampungan pada umumnya,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 April 2020.
Menurut Dedi, penerapan PSBB jelas terlihat di jalan-jalan protokol dan juga area perkantoran, seperti Jalan M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Rasuna Said. Tingkat keramaian di wilayah-wilayah tersebut jauh berbeda ketimbang hari-hari biasa. Namun, kata Dedi, PSBB nampak tak bertaji di daerah perkampungan atau padat penduduk.
Politikus PKS itu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pengawasan penerapan PSBB dengan menerjunkan aparat, utamanya Satpol PP, khususnya di daerah padat penduduk. Khusus di bulan Ramadhan, kata Dedi, masyarakat seringkali mengabaikan aturan jaga jarak dan mengenakan masker bila keluar rumah.
Ia mengingatkan jangan sampai pengorbanan masyarakat yang menaati aturan PSBB menjadi sia-sia karena masih ada yang tidak disiplin. “Bukan untuk mematikan perekonomian masyarakat kecil, tetapi kita tahu sangat banyak warga Jakarta yang berkorban bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, tapi di sisi lain masih ada warga tidak disiplin dan kemudian menjadi potensi penyebaran covid-19,” ucap dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya resmi memperpanjang masa PSBB untuk menekan penularan Covid-19 atau virus Corona di Jakarta. "Kami memutuskan memperpanjang PSBB di DKI Jakarta," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020.
Anies mengatakan PSBB akan diperpanjang hingga 28 hari ke depan terhitung dari 24 April sampai 22 Mei 2020. PSBB, kata dia, akan lebih ketat dilaksanakan dengan melakukan penindakan bagi pelanggarnya.
Menurut mantan Menteri Pendidikan itu keputusan untuk memperpanjang PSBB tersebut karena kasus penyebaran Covid-19 masih terus terjadi di Jakarta. Keputusan tersebut kata dia juga hasil dari arahan ahli di bidang penyakit menular dan Dinas Kesehatan DKI.