TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua pengamen yang diduga melakukan pembunuhan terhadap pekerja seks komersial atau PSK berinisial D, 30 tahun, di Cisalak, Depok, Jawa Barat. Kedua pelaku yang berinisial IR, 18 tahun, dan E, 25 tahun, sehari-hari bekerja sebagai pengamen.
"Motifnya pelaku ingin menguasai barang milik korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020.
Yusri mengatakan modus para pelaku dengan berpura-pura memesan D dan mengajaknya ke indekos pada Rabu malam, 15 April 2020. Pelaku E yang memiliki tugas memesan korban dan membawanya menggunakan sepeda motor ke indekos.
Namun di tengah perjalanan, E membelokkan sepeda motornya ke arah Setu Pengalengan, Cisalak. Saat tiba di lokasi, pelaku IR yang sudah menunggu langsung memiting tangan korban.
Agar korban tidak berteriak, IR menggorok leher D dan membuatnya tewas seketika. Setelah korban tak bernyawa, kedua pelaku melucuti harta benda yang dibawa D seperti uang tunai Rp 1,3 juta, kalung emas, cincin, hingga ponsel. Kedua pelaku kemudian meninggalkan jasad korban begitu saja di sana.
Jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pada Kamis pagi, 16 April 2020. Warga yang mengenali D kemudian melaporkan penemuan jasad itu ke orang tua korban. "Ibu korban kemudian membuat laporan di Polres Depok dan kami segera melakukan penyelidikan," ujar Yusri.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 25 April 2020. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku D merupakan sasaran percobaan perampokan yang kedua. Saat melakukan aksi pertamanya kepada korban PSK lain, pelaku gagal karena korban tak mau diajak pergi ke indekos.
"Pelaku yang diduga melakukan pembunuhan itu ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," kata Yusri.