TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah melarang warganya melakukan kegiatan membangunkan sahur secara berkelompok. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/1309-Bag.Kesra/2020 tertanggal 27 April 2020.
Keputusan ini berdasarkan dengan adanya perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Maklumat Kepala Kepolisian RI, dan Keputusan Menteri Kesehatan.
"Keputusan Gubernur Banten, Peraturan Wali Kota Tangerang, dan Keputusan Wali Kota Tangerang," ujar Arief melalui keterangan resmi pada Selasa, 28 April 2020.
Selain itu, Arief juga melarang adanya sahur on the road (SOTR) yang kerap dilakukan oleh sekelompok orang, dengan cara membagikan makanan untuk masyarakat sekitar atau masyarakat kurang mampu.