Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Setuju Bantuan Sosial Sembako Diganti Bantuan Tunai

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Pabuaran Cibadak RT 02/03 Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Mei 2020. ANTARA/ Arif Firmansyah
Petugas Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Pabuaran Cibadak RT 02/03 Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Mei 2020. ANTARA/ Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahandiansyah setuju jika bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19 dialihkan dari sembako ke uang tunai.

"Bagusnya memang uang tunai, agar penyalurannya lebih cepat sampai ke masyarakat," ujar Trubus saat dihubungi Selasa, 5 Mei 2020.

Menurut Trubus banyak kendala pembagian bantuan sosial berupa sembako yang dilakukan oleh Pemerintah DKI sejauh ini. Mulai dari data penerima sampai waktu yang cukup lama untuk menyiapkan sembako hingga beres diserahkan.

Trubus menambahkan, pengawasan bansos sembako juga kurang sejauh ini, masih ada warga yang mendapatkan sembako dengan kondisi sudah tidak baik. Selain itu kata dia, pasokan sembako untuk dibagikan sebagai bantuan juga juga tidak bisa terjamin, mengingat masa pandemi yang masih melanda.

"Masalah lainnya itu ketersediaan pangan. Tidak bisa dijamin apakah ke depan pasokan bahan sembako ini masih aman atau tidak," ujarnya.

Trubus mengatakan jika bantuan sosial diserahkan dalam bentuk uang tunai bisa langsung dikirim ke rekening bank penerima, prosesnya pun bisa berjalan lebih cepat. Namun kata dia, tentu harus ada prioritas pengawasan agar bantuan tidak salah sasaran lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI mengganti paket bansos dengan uang tunai. Menurut dia, pembagian Bansos berupa sembako cenderung mempunyai kelemahan sehingga kerap menimbulkan hambatan.

Mujiono mencontohkan bantuan sosial tahap satu yang direncanakan selesai pada 18 April 2020 terpaksa mundur hingga 24 April 2020. "Ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya yang menyebabkan bantuan sosial tersebut tidak dapat dilaksanakan tepat waktu," katanya.

Menurut Mujiono, pembagian Bansos berpotensi terhambat karena penyedia bahan kebutuhan, yakni Perumda Pasar Jaya dan mitra kesulitan untuk menyediakan paket kebutuhan.

Mujiono menambahkan penyebab pendistribusian terhambat juga disebabkan adanya kendala dalam pengiriman paket ke penerima. Misalnya karena pengiriman paket terlambat datang sehingga pihak RW minta agar paket tersebut dikirim keesokan harinya.

Banyaknya kendala tersebut, lanjut Mujiyono, harus menjadi evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan bantuan sosial warga terdampak Covid-19. "Pemerintah mesti mempertimbangkan memberikan bantuan langsung kepada keluarga terdampak dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

9 jam lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

12 jam lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

23 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.


MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

11 hari lalu

Massa dari berbagai kelompok berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

MK tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.