TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang lima mobil travel yang mengangkut pemudik, Selasa malam, 5 Mei 2020. Kelimanya terjaring razia di pos pantau tol Bitung dan Cikarang Barat.
"Mobil kami tilang terus kami suruh balik lagi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Mei 2020.
Selain memberikan sanksi, Sambodo berujar polisi telah memberikan data kelima mobil travel kepada Dinas Perhubungan untuk penindakan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sesuai aturan pemerintah yang telah melarang mudik Lebaran untuk mencegah penularan virus Corona.
Menurut Sambodo, ada sekitar 20 orang pemudik yang diangkut kelima mobil travel tersebut. Mobil travel yang ditilang berpelat Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jakarta.
"Mayoritasnya yang berpelat Jakarta," kata Sambodo.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menangkap 15 penyedia jasa travel yang hendak menyelundupkan 113 pemudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pada Jumat, 1 April lalu. Para penyedia jasa nekat melanggar kebijakan larangan mudik di tengah wabah Corona.