TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor meningkatkan penjagaan pada simpul-simpul perbatasan antardaerah yakni antara Kota Bogor dengan daerah sekitarnya, pada penerapan PSBB Jabar, mulai Rabu, 6 Mei 2020.
"Arahan dari Gubernur Jawa Barat kepada seluruh kepala daerah agar setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat memaksimalkan penjagaan simpul-simpul di batas daerah, untuk mengurangi pergerakan warga," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Rabu, 6 Mei 2020.
Menurut Dedie A Rachim, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan arahannya pada rapat koordinasi virtual dengan para kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat, Selasa, 5 Mei 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam arahannya pada rapat koordinasi virtual, meminta agar pada simpul-simpul perbatasan dilakukan pembatasan pergerakan warga secara maksimal, dan hanya memberikan toleransi kepada warga yang bekerja pada sektor-sektor yang dikecualikan saja. Sektor yang dikecualikan, adalah kesehatan, logistik, logistik, energi, komunikasi, perbankan, dan industri strategis.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada rapat koordinasi virtual itu juga menyatakan memberikan apresiasi kepada lima daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) serta lima daerah di Bandung Raya, yang dinilai telah berhasil menerapkan PSBB.
Ridwan Kamil juga mengingatkan, para kepala daerah di 17 kabupaten/kota lainnya yang baru akan menerapkan PSBB pada Rabu hari ini, agar dapat mengacu pada penerapan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan instruksi kepada jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemerintah Kota Bogor agar penerapan PSBB tahap II harus lebih diperketat serta adanya sanksi lebih tegas terhadap pelanggar PSBB.
Bima Arya menyampaikan instruksi itu, pada pidato arahan usai pelantikan enam pimpinan OPD di Pemerintah Kota Bogor, di Balai Kota Bogor, Selasa, 28 April 2020.
Menurut dia, pimpinan OPD dan semua aparatur sipil negara (ASN) terkait di Pemerintah Kota Bogor agar meningkatkan pengawasan dan penertiban pada penerapan PSBB tahap II, mulai Rabu, 29 April 2020.
"Pelanggar PSBB agar diberikan sanksi fisik di lokasi, sasarannya agar warga Kota Bogor lebih patuh pada aturan PSBB," katanya.