Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD DKI Paparkan Syarat Ubah Pergub Sanksi PSBB Jadi Perda

image-gnews
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bisa ditingkatkan menjadi peraturan daerah jika wabah corona terjadi berkepanjangan.

Kemungkinan mengubah Pergub sanksi pelanggaran PSBB menjadi perda itu disampaikan Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Pantas Nainggolan. Namun, menurut Pantas, untuk saat ini peningkatan Pergub DKI 41 tahun 2020 menjadi perda belum mendesak untuk dilakukan.

"Untuk saat ini Pergub 41 masih bisa menjadi acuan untuk menjatuhi sanksi," kata Pantas saat dihubungi, Rabu, 13 Mei 2020.

Pemerintah Provinsi DKI membuat pergub sanksi pelanggar PSBB  ini karena dalam keadaan mendesak dan perlu secepatnya mengeluarkan regulasi itu. Selain itu, pembentukan pergub juga telah mengacu dengan Peraturan Pemerintah tentang PSBB untuk mempercepat penanganan penyakit Covid-19.

"Itu yang pertama harus dipahami," ujarnya.


Petugas Satpol PP Jakarta Timur menyegel salah satu toko di Jalan Raya Bogor, Selasa 12 Mei 2020, dalam rangka penegakan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 terkait penjatuhan sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta. (ANTARA/HO-Pemkot Jaktim).

Pantas mengatakan kebijakan PSBB  belum diketahui sampai kapan atau temporer. Jadi, kebijakan yang paling tepat dan cepat dilakukan memang membentuk pergub. "Dari segi hierarki memang pergub berada di bawah perda."

Menurut Pantas, jika pemerintah langsung membuat perda maka waktu yang dibutuhkan bakal lebih lama. Sebab, proses pembentukan perda paling cepat memakan waktu tiga bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus PDI Perjuangan itu berujar jika masa pembatasan ini terus diperpanjang sampai dua bulan baru legislator bakal mempertimbangkan pembentukan perda. "Kita lihat situasinya. Kalau pandemi ini memang bakal berkepanjangan maka bisa dibentuk perda untuk sanksi PSBB."

Sebelumnya, Kepala Ombudsman DKI Teguh Nugroho meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub 41dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang isinya menyebut peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.

“Jadi, hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan,” kata Teguh.

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub 41 tersebut dijadikan Peraturan Daerah. Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya, DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai Draft Perda. Dewan juga diyakini dapat memberikan persetujuan cepat.

Pergub yang ditetapkan pada 30 April 2020 ini memuat aturan sanksi bagi pelanggar PSBB dari mulai sanksi administratif, denda hingga Rp 250 ribu dan sanksi kerja sosial.

Secara substansi, Pergub tentang sanksi pelanggar PSBB ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB. "Hal ini penting karena potensi penyebaran Covid-19 terbesar salah satunya dari diberikannya IOMKI oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

1 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

1 hari lalu

Rusia Balas Sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

3 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

3 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

4 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

8 hari lalu

Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan berbicara dalam konferensi pers, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Tel Aviv, Israel, 15 Desember 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Amerika Serikat Siap Jatuhkan Sanksi Baru ke Tehran Dampak Serangan Iran ke Israel

Pemerintah Amerika Serikat sedang berupaya menjatuhkan sanksi baru ke Iran sebagai bentuk balasan atas serangan Iran ke Israel pada akhir pekan lalu.


AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

9 hari lalu

Rudal balistik antarbenua Hwasong-18 diluncurkan saat latihan di lokasi yang tidak diketahui pada 18 Desember 2023. Korea Utara meluncurkan rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18  untuk mengkonfirmasi kesiapan perang kekuatan pencegahan nuklirnya dalam menghadapi meningkatnya permusuhan dengan Amerika Serikat. KCNA via REUTERS
AS 'Prihatin Luar Biasa' atas Dugaan Hubungan Korea Utara-Iran

Setelah menjalin hubungan diplomatik pada 1973, Korea Utara dan Iran diketahui memiliki hubungan yang dekat.


Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

9 hari lalu

Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni. Sumber: Reuters
Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

Josep Borrell mengatakan Uni Eropa akan bersiap untuk menambahkan sanksi terhadap Iran atas serangannya yang menyasar Israel.


AS akan Jatuhkan Sanksi Baru kepada Iran atas Serangan terhadap Israel

9 hari lalu

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
AS akan Jatuhkan Sanksi Baru kepada Iran atas Serangan terhadap Israel

Departemen Keuangan Amerika Serikat mengungkap rencana menjatuhkan sanksi baru kepada Iran.


Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

9 hari lalu

Menteri Luar Negeri sementara Israel,  Israel Katz. Sumber: The Times of Israel
Menteri Luar Negeri Israel Mendesak Negara di Dunia Jatuhkan Sanksi ke setelah Serangan Iran

Israel kembali mendesak negara-negara menjatuhkan sanksi terhadap Iran, menyusul serangan Iran pada 13 April 2024.