TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Arifin mengatakan manajemen McDonald atau McD Sarinah telah bersedia membayar denda karena melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Pemberian sanksi denda itu, kata Arifin, diawali dengan pemanggilan kepada pihak McD Sarinah.
"Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei 2020.
McDonald Sarinah, kata dia, telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan manajemen McD Sarinah sebesar Rp 10 juta.
Satpol PP memberi hukuman karena McDonald Sarinah menimbulkan kerumunan orang saat penutupan gerai makan cepat saji itu pada Ahad malam, 10 Mei lalu. "Sanksi pembayaran denda pun dijatuhkan bagi pihak manajemen McDonald Sarinah akibat pelanggaran tersebut," kata Arifin.
Berkaca dari kejadian ini, kata dia, diharapkan ke depannya para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. "Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini," ujarnya.