TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta mendirikan posko penjagaan di tempat-tempat dan jalan-jalan strategis untuk mengantisipasi pelanggaran larangan takbiran keliling, Sabtu malam.
Larangan takbiran keliling mengingat saat ini ada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta.
"Saat ini sedang diidentifikasi untuk menempatkan posko-posko penjagaan di tempat-tempat strategis di jalan-jalan strategis, yang akan nantinya dijaga oleh anggota Satpol PP," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat petang, 22 Mei 2020.
Posko-posko tersebut akan didirikan di setiap wilayah kota, dengan mempertimbangkan tempat strategis yang selalu dilewati iring-iringan takbiran keliling.
"Akan diputuskan malam ini. Karena malam takbir besok akan dijaga oleh anggota Satpol PP dari mulai jam 19.30 WIB sampai jam 24.00 WIB," ucap Arifin.
Sanksi yang akan diterapkan pada mereka yang takbir keliling, kata Arifin, adalah dengan pembubaran dan memutarbalikkan mereka kembali ke tempatnya masing-masing.
"Jadi sebagaimana imbauan pemerintah bahwa takbir keliling itu adalah salah satu kegiatan yang dilarang, larangan untuk masyarakat yang takbir keliling silahkan takbir di tempat masjidnya masing-masing, kalau mau satu dua orang yang takbir ya silahkan, tapi jangan berkerumun. Jadi takbir keliling tidak diperbolehkan, nanti akan didata semuanya dari mana, surat izinnya bagaimana," ucap Arifin.
Idul Fitri 1441 Hijriah jatuh pada Ahad 24 Mei 2020. Namun di tengah kondisi pandemi Corona saat ini, kegiatan malam takbiran dan Salat IED diharapkan tidak dilakukan secara bersama-sama.
ANTARA