Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Epidemiolog Ingatkan DKI Belum Siap Menuju Transisi New Normal

image-gnews
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Penyemprotan ini dalam rangka sterilisasi kawasan wisata Kota Tua menjelang  aturan new normal di DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. Penyemprotan ini dalam rangka sterilisasi kawasan wisata Kota Tua menjelang aturan new normal di DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB saat penularan virus corona telah turun secara stabil.

"Pelonggaran bisa dilakukan kalau kasus baru sudah 10-20 kasus per hari selama sepekan," kata Tri saat dihubungi, Rabu, 3 Juni 2020.

Menurut dia, pemerintah belum bisa melonggarkan pembatasan untuk menyiapkan masa transisi menuju new normal atau tatanan normal baru di tengah pagebluk corona. Sebab, penularan atau jumlah kasus baru masih berfluktuasi di angka ratusan.

"Kalau ada kenaikan sampai 60 kasus per hari saja itu belum bisa dikatakan terkontrol," ujarnya. Tri menuturkan penerapan kenormalan baru bisa dilakukan jika pemerintah berhasil mengontrol wabah ini. "Saat wabah naik, dan mengalami penurunan yang konsisten minimal bertahan satu pekan itu baru bisa disebut wabah sudah terkontrol."

Jika pemerintah ingin menyiapkan masa transisi di tengah wabah yang belum terkontrol, kata dia, pemerintah harus melakukan isolasi kasus yang ditemukan. Selain itu, pemerintah juga bisa tetap melakukan pembatasan secara parsial di wilayah yang masih tinggi penularannya.

Kasir mengenakan masker saat melayani pengunjung di sebuah pusat perbenjaan grosir, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu malam, 30 Mei 2020. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan ketentuan mengenai standar operasional di sektor perdagangan pada masa kenormalan baru (new normal), tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan Yang Dilakukan Pada Masa Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19) untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa kebutuhan masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah pun harus bertanggung jawab jika penularan semakin tinggi saat melakukan pelonggaran kebijakan pembatasan ini. Jika saat pelonggaran ada kenaikan sampai dua kali lipat dari kasus harian sebelumnya, maka pemerintah harus segera melakukan kembali pembatasan.

"Kalau terjadi peningkatan dua kali lipat saat pelonggaran itu namanya sudah terjadi outbreak atau wabah kembali. Jadi harus siap isolasi lagi," ujarnya. "Ini yang harus diantisipasi saat mengambil kebijakan pelonggaran saat wabah belum terkontrol."

Pada Selasa, 3 Juni 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di DKI bertambah 76 orang. Berdasarkan data dari Pemprov DKI, untuk kasus positif Covid-19 sebanyak 7.459 orang, sembuh 2.405 orang dan meninggal 525 orang.

Sedangkan, sehari sebelumnya, 1 Juni 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di DKI naik sebanyak 121 kasus baru. Kenaikan dilihat dari data sebelumnya yang berjumlah 7.151 kasus. Untuk pasien sembuh terdapat 99 pasien sembuh baru, dari 2.003 orang pada hari kemarin menjadi 2.102 orang hari ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

19 jam lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

22 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

3 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

4 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

6 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

7 hari lalu

Cacar monyet. WHO
Dugaan Infeksi Cacar Monyet di Jayapura, Epidemiolog: Lesi Bisa ke Alat Kelamin

Cacar monyet atau Mpox bukanlah penyakit yang berasal dari Indonesia.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

7 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.