TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan jam operasional angkutan umum di Ibu Kota, seiring penerapan masa transisi menuju new normal atau kenormalan baru. Pemerintah Provinsi DKI menerapkan kebijakan fase pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Jumat, 5 Juni 2020.
Masa transisi fase pertama akan dilakukan selama satu bulan. "MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal. Jadi dengan headway yang singkat, tetapi kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen," kata Anies di Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Pemerintah juga bakal tetap menerapkan jaga jarak di stasiun dan halte. Setiap penumpang diwajibkan menjaga jarak fisik minimal 1 meter.
Anies mengatakan bakal mengevaluasi fase pertama masa transisi ini pada akhir Juni. "Apakah indikator-indikator tadi menunjukkan aman? Bila aman, kita bisa mulai dengan fase II."
Namun, bila di tengah jalan bermasalah atau DKI kembali masuk zona merah, Anies berujar Gugus Tugas Covid-19 DKI akan menghentikan langsung masa transisi. "Kalau dihentikan artinya apa? Semua ini kembali ditutup. Perkantoran tutup, pertokoan tutup, rumah ibadah tutup," ujarnya.
Anies menegaskan bakal menutup seluruh kegiatan yang di longgarkan jika terjadi peningkatan penularan virus corona. "Jadi penting sekali bagi kita semua untuk menjaga kedisiplinan ini," ucapnya.
Pemprov DKI telah menyusun protokol saat masa transisi. Berikut protokolnya:
Prinsip Umum:
• Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
• Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
• Fasilitas hanya digunakan dengan 50% kapasitas.
• Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.
• Jaga jarak aman 1 meter antarorang.
• Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
• Menerapkan etika batuk, bersin.
• Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia (60+ tahun), ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.
Protokol di Rumah:
• Cuci tangan setiap kembali dari bepergian, lebih aman jika mandi.
• Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
• Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.
Protokol Pergerakan Penduduk:
• Utamakan jalan kaki dan sepeda.
• Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
• Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1,5m antar orang.
• Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.
Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:
• Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
• Ada jarak aman antar orang yaitu 1,5 meter.
• Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol Tempat Kerja:
• Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.
• Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor dalam dua kelompok waktu yang berbeda (minimal beda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi. (Sebagai ilustrasi 50% mulai masuk kerja pukul 7.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 9.00, jam istirahat pukul 12.30)
Pendidikan:
• Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
• Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.