TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan seluruh gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta harus menyediakan tempat parkir sepeda di masa PSBB transisi. Dia menyatakan luas parkir sepeda setidaknya 10 persen dari kapasitas parkir masing-masing gedung.
"Kami akan meminta kepada gedung perkantoran dan pengelola pusat perbelanjaan untuk menyiapkan lokasi parkir bagi para pesepeda," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2020.
Dasar hukum penyediaan parkir sepeda ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Menurut Syafrin, isi Pergub itu mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan sepeda atau berjalan kaki. Selain itu, tempat parkir sepeda juga harus tersedia di halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga. Syafrin menuturkan kapasitas parkir di empat tempat ini bergantung pada lahan yang ada. "Disesuaikan dengan kapasitas prasarana yang ada," ucap dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebelumnya, menetapkan ruas jalan di Jakarta diutamakan bagi pejalan kaki dan pesepeda selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Ia pun memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta mulai 5 Juni hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa transisi.
PSBB Jakarta diperlonggar, salah satunya dengan mulai kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, Pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.
LANI DIANA