TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengaku belum pernah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Raja Sapta Oktohari. Alvin berujar bahwa dirinya memang sudah datang ke Polda Metro Jaya namun pemeriksaan terhadapnya batal.
"Yang kemarin itu belum, ditunda hingga minggu depan lagi," ujar Alvin Lim kepada Tempo, Selasa, 9 Juni 2020.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Alvin Lim. Namun Yusri tidak menjelaskan hasil pemeriksaan.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan soal pencemaran nama baik melalui akun FB LQ Indonesia Law Firm," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2020.
Presiden National Olympic Committee (NOC) Indonesia Raja Sapta Oktohari ikuti rapat terbatas persiapan penyelenggaraan Piala Dunia Bola Basket FIBA Tahun 2023 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020. Indonesia memenangi bidding tuan rumah Piala Dunia Basket 2023 bersama Jepang dan Filipina. TEMPO/Subekti
Yusri mengatakan dalam kasus ini Alvin merupakan pihak terlapor. Namun, sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Selain itu, kedatangan Alvin ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi yang kedua. Alvin disebut sempat mangkir pada panggilan polisi yang pertama beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, Raja Sapta Oktohari melalui pengacaranya melaporkan Alvin Lim yang disebut sebagai pemilik akun Facebook LQ Indonesia Law Firm. Putra dari politikus Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias Oso tersebut membuat laporan polisi karena merasa Alvin telah melakukan pencemaran nama baik melalui status di akun Facebook LQ Indonesia Law Firm. Pencemaran nama baik itu berupa tuduhan melakukan penipuan.
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH