TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana, yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavinanus Robert hari ini.
"Biasanya sidang dimulai pukul 10.00," ujar jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, Sigit Hendardi saat dikonfirmasi pada Ahad, 14 Juni 2020.
Aulia dan Kelvin didakwa membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia. Pembunuhan tersebut berlangsung di rumah mereka di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019.
Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.
Atas pembunuhan tersebut, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia dan Kelvin. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Sigit Hendardi pada Kamis, 4 Juni 2020. Menurut Sigit, Aulia dan Kelvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Pradana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sesuai dakwaan primer penuntut umum.