TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta (Perseroda) menandatangani perjanjian subsidi untuk tahun anggaran 2020 bagi industri kereta cepat yang telah satu tahun melayani warga Jakarta.
"Pengalokasian subsidi ini adalah untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta,” kata Direktur Utama MRT Jakarta, William Sabandar, Selasa, 16 Juni 2020.
Penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan William Sabandar. Ikut hadir juga Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati di Ruang Rapat II Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Jangka waktu pemberian subsidi 2020 ini berlaku dari 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
"Meskipun disubsidi, PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menjajaki dan mengembangkan inisiatif baru pendapatan non-tiket, terutama di masa pasca pandemi seperti saat ini," tutur William.
Baca juga: Bos MRT Jakarta Targetkan 70 Ribu Penumpang Saat PSBB Transisi
Penandatanganan Naskah Perjanjian Subsidi Tahun 2020 ini dilakukan sehubungan dengan penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada MRT Jakarta untuk menyelenggarakan pra sarana dan sarana perkeretaapian perkotaan dengan Moda Raya Terpadu melalui dana subsidi.
Naskah Perjanjian Subsidi MRT Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2020 itu diserahkan dalam bentuk proposal pada 20 Maret 2020. Lalu memasuki pembahasan dari 8 April 2020 hingga 22 April 2020. Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 107/2019 yang diperbaharui dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 39/2020.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur tersebut, mekanisme pembiayaan subsidi atas penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta tahun anggaran 2020 dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Pemprov DKI Jakarta dan MRT Jakarta.