TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bertepatan dengan hari ulang tahun Jakarta ke-493, hari ini. Opini WTP itu diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.
Opini WTP itu diberikan dalam rapat paripurna DPRD DKI beserta Pemerintah DKI Jakarta pada hari ini. "BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019," ujar anggota V BPK RI Bahrullah Akbar dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin 22 Juni 2020.
Bahrullah menjelaskan, Opini WTP diberikan berdasarkan empat penilaian. Keempatnya adalah penerapan standar akutansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan pengungkapan yang cukup.
Meskipun mendapatkan Opini WTP, Bahrullah mengatakan tak bisa menjadi jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh Pemprov DKI bebas dari fraud atau tindakan kecurangan, jika ada ditemukan potensi atau indikasi kerugian negara maka pemeriksaan wajib menindaklanjuti.
BPK juga masih menemukan beberapa permasalahan yang secara material tidak mempengaruhi Opini WTP, namun memerlukan perhatian oleh Pemprov DKI untuk perbaikan. Misalnya, Pemprov DKI belum menetapkan Penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018 dan 2019 atas tanah dan bangunan pulau maju.
BPK juga mencatat pengadaan tanah pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman belum memadai. Masalah lain yang perlu perhatian adalah pengelolaan piutang kompensasi rusun sederhana yang juga belum memadai.
Pada hari ulang tahun Jakarta ini, Pemprov DKI Jakarta berhasil mempertahankan Opini WTP sejak 2018. "Pemerintah DKI Jakarta telah berhasil mendapatkan opini WTP dan mempertahankan tiga tahun berturut-turut," ujar Bahrullah.