TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan permohonan surat izin mengemudi atau SIM khusus yang biayanya ditanggung BRI bagi petugas pemakaman Covid-19 dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74.
"Pelaksanaan dilakukan di TPU Pondok Rangon Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2020," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Yogi Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.
Yogi menyebutkan jumlah petugas pemakaman jenazah Covid-19 yang bertugas di wilayah DKI Jakarta mendapatkan prioritas permohonan SIM A dan C baru maupun perpanjangan masa berlaku. "Jumlah petugas pemakaman khusus Covid-19 mencapai 116 orang berdasarkan data dari Ditsamapta Polda Metro Jaya dan Dinas Pemakaman DKI Jakarta," ujar Yogi.
Yogi menambahkan pelayanan SIM A dan C tersebut sebagai bentuk apresiasi Polri dalam rangka HUT Bhayangkara terhadap petugas pemakaman yang menangani jenazah terinfeksi Covid-19.
Pelaksanaan pelayanan SIM A dan C bagi petugas pemakaman itu berdasarkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, periksa suhu tubuh dan cairan hand sanitizer.
Selain petugas pemakaman, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melayani permohonan SIM A dan C baru maupun perpanjang bagi petugas tenaga medis, serta relawan yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2020. "Jumlah tenaga medis dan relawan di Wisma Atlet mencapai 214 orang" ujar Yogi.
Untuk warga yang lahir bersamaan dengan HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Polda Metro Jaya melayani 200 pemohon SIM baru dan 300 orang perpanjang masa berlaku di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu ini.
Yogi menegaskan pelayanan SIM A dan C khusus petugas pemakaman, tenaga medis, relawan, serta warga yang bertepatan lahir pada HUT Bhayangkara itu tetap menyetor biaya ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditanggung pihak PT BRI (Persero).