TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta kembali menjalankan dua kereta api jarak jauh mulai hari ini, Jumat, 2020. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, penumpang harus melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Berkas persyaratan itu, kata Eva harus ditunjukkan kepada petugas saat hendak masuk ke kereta manakala penumpang membeli tiket secara daring.
“Namun, jika membeli tiket melalui loket go show, dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA, di Stasiun Pasar Senen dan Gambir maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas loket sebelum transaksi tiket dilakukan,” ucap Eva dalam keterangan tertulisnya.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kereta api jarak jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji tes cepat alias rapid test dengan hasil nonreaktif pada saat keberangkatan. Penumpang juga dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat selulernya. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju provinsi DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang kereta api jarak jauh maupun lokal harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker serta pakaian lengan panjang atau jaket.
Selama di area stasiun, perjalanan kereta api, dan tiba di stasiun tujuan, calon penumpang wajib memakai masker dan faceshield.
Faceshield akan diberikan secara cuma-cuma bagi penumpang dewasa, sementara penumpang di bawah tiga tahun diwajibkan untuk membawa sendiri.
Eva menjelaskan, jika saat proses pengecekan tiket penumpang kedapatan tak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka yang bersangkutan tak diperbolehkan melakukan perjalanan. Penumpang dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea penuh 100 persen.
Adapun kedua kereta api jarak jauh yang dibuka hari ini adalah Kereta Api Turangga dengan rute Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan Kereta Api Kertajaya rute Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi.
“Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020,” kata Eva.
Eva menjelaskan, perjalanan kembali kereta api tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif. Acuan lainnya, kata Eva, adalah SE Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tertanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Eva memastikan pengoperasian kereta api jarak jauh akan tetap dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di kereta api.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduk mereka sehingga dalam perjalanan tak berdekatan dengan penumpang lain.