TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pengusaha yang membuka Diskotek Top One justru merugikan diri sendiri. Dia berujar, pembukaan diskotek berpotensi memperluas penyebaran virus corona dan berbuntut pada perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau memang mereka tidak menaati ini kemudian korban-korban masih berjatuhan, PSBB diperpanjang, toh mereka yang rugi karena mereka semakin lama harus tutup, tidak bisa buka," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 4 Juli 2020.
Abdul menganggap belum saatnya diskotek atau tempat hiburan malam lain yang sejenis dibuka. Menurut dia, jaga jarak atau physical distancing di dalam ruangan sulit diterapkan. Risiko terpapar corona, lanjut dia, besar.
"Sangat riskan sekali, karena distancing itu tidak bisa dijaga kalau di tempat-tempat seperti itu," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mendapati Diskotek Top One, Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat beroperasional pada Jumat, 3 Juli 2020. Dinas bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggerebek tempat hiburan malam itu kemarin.
Ditemukan 130 orang berada di ruang diskotek lantai 8. Dinas lantas mengeluarkan rekomendasi penghentian kegiatan. Satpol PP Jakbar telah menyegel sementara Diskotek Top One sebagai tindak lanjut rekomendasi dinas. Penutupan berlangsung selama masa PSBB transisi.