TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan tempat hiburan malam Diskotek Top One melakukan pelanggaran serius kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang masih berlaku pada masa transisi new normal atau normal baru.
"Kami langsung tindak karena diskotek merupakan tempat yang sangat bahaya jika dibuka dalam kondisi pandemi seperti sekarang," kata Cucu saat dihubungi, Jumat, 3 Juni 2020. "Kami sangat menyesalkan mereka tidak patuh."
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP menggerebek diskotek itu pada Jumat pagi tadi. Hasilnya ada sekitar 100 orang lebih terdiri dari pria dan wanita yang berhasil terjaring razia tempat hiburan malam. Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak malam berada di dalam diskotek.
Cucu mengatakan Diskotek Top One langsung disegel karena tidak patuh terhadap kebijakan pemerintahan selama masa pembatasan ini. Pemerintah masih belum membolehkan tempat hiburan malam beroperasi meski telah memasuki masa transisi normal baru.
"Sampai sekarang kami belum menemukan formula bagaimana bisa membuka tempat hiburan seperti diskotek," ujarnya. "Sebab, tempat hiburan menjadi kawasan yang berisiko tinggi penularan virus corona. Makanya sampai sekarang tidak diizinkan."
Penggerebekan diskotek tersebut dilakukan dari laporan warga kepada pemerintah bahwa tempat hiburan tersebut telah beroperasi hingga mencemaskan warga di sekitarnya. Cucu bersama Satpol PP langsung menyelidiki dan melakukan penggerebekan.
Cucu berharap pengelola tempat hiburan malam mematuhi kebijakan pemerintah yang meminta mereka menutup sementara usahanya. "Sampai sekarang saja di dunia belum ada yang berani membuka tempat hiburan dengan kondisi seperti ini. Jadi kami sangat mengharapkan kesadaran teman-teman di industri hiburan malam."