TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Alumni atau PA 212 dan beberapa organisasi masyarakat lain berencana menggelar unjuk rasa bertema Apel Siaga Ganyang Komunis di Lapangan Ahmad Yani, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Ahad, 5 Juli 2020.
Apel siaga tersebut digelar saat Pemerintah Provinsi DKI masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi.
"Apel ini bentuk kesiapsiagaan penuh para laskar, jawara, dan brigade menjadi pasukan terdepan dalam mengganyang komunis di NKRI ini," kata Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin melalui pesan singkat hari ini, Sabtu, 4 Juli 2020.
Sebelum merencanakan apel, sejumlah Ormas tersebut juga pernah menggelar unjuk rasa saat masih diterapkan masa pembatasan sosial. Unjuk rasa yang digelar di depan gedung DPR pada 24 Juni lalu, itu bertujuan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Berikut fakta yang dihimpun dari unjuk rasa yang digelar PA 212 dan Ormas lainnya saat pandemi virus corona:
Anak-anak Terlibat Unjuk Rasa
Sebanyak 40 anak di bawah umur yang hendak mengikuti unjuk rasa tolak komunisme di gedung DPR RI dibawa ke halaman Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 24 Juni 2020. Mereka dibawa polisi dari sejumlah titik yang ada di wilayah Jakarta Barat.
"Jadi ketika kami dapati mereka, maka anggota mengajak ke halaman Mapolres Jakarta Barat. Karena kami lihat mereka kebingungan," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2020.
Audie mengatakan anak-anak itu mengaku mendapatkan undangan atau ajakan berunjuk rasa melalui sosial media. Rata-rata anak tersebut berasal dari kawasan Tangerang dan Kalideres, Jakarta Barat. "Kami tanya mereka mau ikut demo di DPR tapi tidak tahu siapa koordinatornya, karena mereka diundang melalui sosial media," kata Audie.
Kerumunan massa yang berunjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Demonstran pun tampak tidak saling menjaga jarak atau physical distancing. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan banyak anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam demonstrasi Persatuan Alumni atau PA 212 di Gedung DPR RI, Rabu, 24 Juni 2020.
"KPAI sangat mengapresiasi Kepolisian sigap dalam hal ini, memisahkan anak anak dari kerumunan massa. Sudah selayaknya orang tua bersyukur dan mengapresiasi sikap kepolisian," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juni 2020.
Jasra menerangkan, sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 dan Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 87 Undang Undang Perlindungan Anak 2002, anak-anak dilarang terlibat dalam aksi unjuk rasa. Apa lagi, jika demonstrasi dapat berujung kekerasan.
"Jangan sampai peristiwa aksi pelajar tahun lalu, dimana aktor intelektualnya meninggalkan anak anak begitu saja, bahkan anak sampai kehilangan nyawa," ujar Jasra.