TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal membebaskan biaya retribusi sewa rumah susun atau rusun selama pandemi virus corona.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI, Sarjoko, mengatakan kebijakan membebaskan sewa rumah susun sederhana telah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020 tentang pemberian keringanan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administrasi kepada wajib retribusi yang terdampak Covid-19.
"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa rusun," Kata Sarjoko melalui pesan singkatnya, Selasa, 14 Juli 2020. "Tapi tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik."
Pembebasan retribusi tersebut terhitung sejak 13 April 2020 sampai berakhirnya Keputusan Presiden RI nomor 12 tahun 20020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Pemerintah DKI masih mengkaji teknis petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan tersebut.
"Saat ini sedang dirapatkan dengan satuan kerja perangkat daerah terkait," ujarnya
Salah satu poin yang masih dibahas adalah kebijakan ini secara formil telah dimulai sejak April. Tapi pelaksanaan penghitungan pembebasan biaya belum final mulai dilakukan bulan apa. "Bagaimana jika ada penghuni rusun yang telah membayar retribusi sejak Mei sampai Juni kemarin," ucapnya.
Pemprov DKI, kata dia, baru mulai membebaskan retribusi rusun bulan ini. Jika nanti bakal dihitung mulai April atau Mei, kata dia, pemerintah akan menyimpan pembayaran yang telah disetor untuk sewa selanjutnya setelah kembali dipungut biaya. "Atau kami berikan pengurangan tunggakan sebelumnya jika ada."
Adapun jumlah rusun yang dikelola pemerintah sebanyak 32 rusun. Biaya sewa satu unit rusun berbeda tergantung ukuran dan lantai. Tarif rusun di DKI berkisar Rp 765 ribu untuk umum dan Rp 505 ribu untuk yang terprogram. "Khusus untuk Rusun KS Tubun Rp 1,5 juta," ujarnya