Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ronny Bugis Divonis 1,5 Tahun karena Aniaya Novel Baswedan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan, Rahmat Kadir Mahuletter dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Agenda persidangan hari ini berupa pembacaan putusan yang masih dilakukan secara virtual. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan, Rahmat Kadir Mahuletter dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Agenda persidangan hari ini berupa pembacaan putusan yang masih dilakukan secara virtual. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahu enam bulan penjara kepada Ronny Bugis atas penganiayaan berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

"Secara bersama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ucap hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan pada Kamis petang, 16 Juli 2020.

Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Ronny Bugis. Menurut hakim perbuatan Ronny Bugis sesuai dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan bagi Ronny Bugis dalam perkara ini adalah perbuatannya telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan antara lain Ronny Bugis mengakui perbuatannya, telah meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga beserta masyarakat Indonesia.

"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Djuyamto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 2 tahun penjara. Kedua anggota Polri aktif tersebut sama-sama dinilai melakukan perbuatan seusai dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Novel Baswedan disiram dengan cairan asam sulfat atau H2S04 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017. Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya.

Hukuman terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya jaksa hanya menuntut keduanya hukuman satu tahun penjara.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polemik Putusan MK, Sejumlah Mantan Orang Dalam KPK Bilang Begini

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Polemik Putusan MK, Sejumlah Mantan Orang Dalam KPK Bilang Begini

Putusan MK mengabulkan gugatan uji materi soal masa jabatan KPK menuai polemik. Sejumlah mantan orang dalam KPK ini angkat bicara.


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Abraham Samad

8 hari lalu

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Abraham Samad

Keputusan MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Ini respons aktivis antikorupsi, dari Bambang Widjojanto sampai Novel Baswedan.


Tanggapi Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Innalillahi

8 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tanggapi Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Innalillahi

Novel Baswedan memberi komentar perihal putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang digugat Nurul Ghufron.


Satgasus Polri Bikin Tim Pencegahan Korupsi Sektor Cukai

23 hari lalu

Satgasus Pencegahan Korupsi Polri membentuk tim yang berfokus melakukan kajian pencegahan terhadap korupsi di sektor cukai./Dok Polri
Satgasus Polri Bikin Tim Pencegahan Korupsi Sektor Cukai

Satgasus Pencegahan Korupsi Polri membentuk tim pengkajian pencegahan korupsi di sektor cukai. Tim akan diisi mantan pegawai KPK.


Pabrik Oli Palsu di Tangerang Terbongkar, Wamendag: Masih Ada Satu Lagi

46 hari lalu

Kementerian Perdagangan melakukan sidak di gudang tempat penyimpanan produk oli palsu di kawasan Tangerang, Banten. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan kerugian dari adanya oli ilegal ini mencapai Rp 16,5 miliar. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pabrik Oli Palsu di Tangerang Terbongkar, Wamendag: Masih Ada Satu Lagi

Pabrik oli palsu di Tangerang terungkap. Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan produksi pelumas palsu itu sudah berjalan tiga tahun.


Polemik Firli Bahuri Cs Copot Brigjen Endar Priantoro, Begini Respons Eks Ketua dan Anggota Wadah Pegawai KPK

51 hari lalu

Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Polemik Firli Bahuri Cs Copot Brigjen Endar Priantoro, Begini Respons Eks Ketua dan Anggota Wadah Pegawai KPK

Kegaduhan terjadi dalam internal KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri Cs copot Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK.


Brigjen Endar Priantoro Dicopot KPK, Ini Kata Jokowi, Listyo Sigit, Mahfud MD, Novel Baswedan

58 hari lalu

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro ini bermula dari berakhirnya masa tugasnya di KPK pada 1 April 2023. Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Polri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Facebook
Brigjen Endar Priantoro Dicopot KPK, Ini Kata Jokowi, Listyo Sigit, Mahfud MD, Novel Baswedan

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro oleh KPK menuai polemik. Berikut komentar Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit, Mahfud MD, dan Novel Baswedan.


3 Alasan Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Hadiri Sidang Dakwaan Haris Azhar

3 April 2023

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
3 Alasan Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Hadiri Sidang Dakwaan Haris Azhar

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menghadiri sidang pembacaan dakwaan Haris Azhar hari ini. Dia membeberkan tiga alasannya.


Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

23 Maret 2023

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Firli Bahuri dan KPK belakangan mendapat sorotan karena melakukan kegiatan di hotel bintang 5. Ternyata bukan kali pertama dilakukannya.


Mabes Polri Kawal Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Impor Thrifting, Ini Temuan Mereka

18 Maret 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) membakar ratusan bal pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Foto : Biro Humas Kemendag
Mabes Polri Kawal Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Impor Thrifting, Ini Temuan Mereka

Pemerintah melarang baju bekas impor atau thrifting. Operasi pemusnahan dilakukan Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri dan Kemkendag.