TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahu enam bulan penjara kepada Ronny Bugis atas penganiayaan berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Secara bersama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ucap hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan pada Kamis petang, 16 Juli 2020.
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh Ronny Bugis. Menurut hakim perbuatan Ronny Bugis sesuai dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan bagi Ronny Bugis dalam perkara ini adalah perbuatannya telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan antara lain Ronny Bugis mengakui perbuatannya, telah meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga beserta masyarakat Indonesia.
"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Djuyamto.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 2 tahun penjara. Kedua anggota Polri aktif tersebut sama-sama dinilai melakukan perbuatan seusai dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Novel Baswedan disiram dengan cairan asam sulfat atau H2S04 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017. Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya.
Hukuman terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya jaksa hanya menuntut keduanya hukuman satu tahun penjara.