TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Ramdhani, 21 tahun, harus mendekam di tahanan Polsek Cengkareng karena gadai sepeda motor matic untuk membeli ponsel baru. Masalahnya, motor yang digadaikan itu bukan miliknya sendiri melainkan temannya, Hermawan.
Kronologi kasus penipuan dan penggelapan motor tersebut berawal saat saksi bernama Supriyanti meminjam motor milik Hermawan untuk suatu urusan pada 15 Juli 2020. Saat tiba di Jalan Pasar timbul, Cengkareng, saksi bertemu dengan pelaku Ramdhani.
"Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli rokok di warung," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2020.
Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana dia bertemu dengan seseorang dan menggadaikan sepeda motor tersebut. Uang hasil gadai motor kemudian dibelikan pelaku ponsel baru.
Korban baru mengetahui sepeda motornya digadaikan oleh Rhamdani beberapa hari kemudian. Hermawan melaporkan penggelapan motornya ke polisi.
Ramdhani ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kasus penipuan yang gadai motor teman itu dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman kurungan penjara 3 tahun penjara. "Kami masih mencari keberadaan barang bukti karena penadahnya belum juga ditangkap," kata Antonius.