TEMPO.CO, Jakarta -Mencuri di Perum Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (30 Juli 2020) dini hari.
Tidak perlu waktu lama, mereka ditangkap oleh sang empunya rumah, yaitu AKP Sulyono, Kanit Shabara Polsek Cikarang Selatan. "Kedua pelaku merupakan warga Bogor berinisial S dan E," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan di Mapolsek Tambun, Kamis, 30 Juli 2020 siang.
Awalnya korban mendengar suara pintu rumahnya terbuka. Saat keluar rumah, korban melihat dua pelaku hendak membawa kabur sepeda motor miliknya. Korban langsung meneriaki kedua pelaku yang sontak kabur melarikan diri.
Selang beberapa menit kemudian, kata Hendra, kedua pelaku mendatangi kembali rumah korban karena menganggap kondisi sudah aman. "Saat pelaku kembali melakukan aksinya, warga bersama korban yang sudah mengetahui aksi pelaku langsung menghadang," katanya.
Satu pelaku melawan dengan berbekal senjata api rakitan dan mencoba melarikan diri. Korban langsung melumpuhkan pelaku dengan melukai bagian pelipis kepalanya dengan senjata api. "Setelah diamankan, kedua pelaku langsung diserahkan kepada petugas. Mereka spesialis kasus pencurian," kata Hendra.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci leter T, delapan buah anak kunci leter T, satu unit sepeda motor milik pelaku, delapan buat petasan, dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku. Mereka dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
ANTARA