TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta telah memperoleh Rp 2 miliar lebih dari denda sanksi pelanggaran Peraturan Gubernur DKI tentang penerapan PSBB transisi. "Kami sudah mengumpulkan lebih dari Rp 2 miliar," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam konfrensi pers daring di kantor BNPB, Rabu 5 Agustus 2020.
Uang itu didapat dari denda karena pelanggaran tidak mengenakan masker sampai pelanggaran kerumunan. Penindakan pelanggar dilaksanakan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Widyastuti mengatakan bahwa tujuan dari penindakan itu bukan mencari uang namun untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Menurut dia, hingga saat ini masih ada warga yang menganggap Covid-19 bukan sebuah ancaman.
"Kami punya survei, ternyata masih ada presepsi dari warga masyarakat yang belum memahami dengan benar bahwa Covid itu ancaman, masih menganggap Covid-19 akan hilang sendiri," ujar Widyastuti
Satpol PP mencatat jumlah pelanggaran paling banyak adalah tidak mengenakan masker. Selama masa PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 3 Agustus kemarin tercatat ada 62.198 pelanggaran tidak bermasker. Peraturan gubernur menetapkan denda bagi pelanggar PSBB adalah Rp 250 ribu.