TEMPO.CO, Jakarta - Dua tesangka pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok, EJ dan KS masih diprores Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Sampai saat ini kasus masih terus berjalan. Itu yang perlu saya tegaskan lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus 2020.
Yusri menyatakan, belum ada statemen dari pelapor yang menyatakan memaafkan kedua tersangka atau mencabut laporan tersebut. "Ini proses masih terus berjalan," kata Yusri.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, melaporkan pencemaran nama baik
melalui Instagram itu pada 17 Mei lalu. Kini, EJ dan KS sudah diamankan kepolisian.
Terakhir yang diamankan adalah tersangka yang dijemput di Medan, Sumatera Utara, EJ pada 30 Juli lalu. Sementara KS ditangkap di Bali.
IHSAN RELIUBUN | DA