TEMPO.CO, Jakarta- DPRD DKI Jakarta akan melakukan pembatasan ketat kegiatan di gedung dewan hingga dua pekan ke depan. Hal ini menyusul dibukanya kembali DPRD DKI pasca ditutup akibat ditemukannya kasus positif Covid 19.
"Dalam masa pembatasan, seluruh aktifitas akan diawasi dengan ketat. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam keterangan tertulisnya, Senin 10 Agustus 2020.
Baca Juga: Sekretariat DPRD DKI: Tak Ada Rapat Virtual Selama Gedung Ditutup
Prasetio pembatasan ketat akan diberlakukan dengan tidak mengizinkan pihak yang tidak berkepentingan memasuki Gedung DPRD. Termasuk, kata dia, dengan menunda kegiatan kunjungan kerja dari daerah lain.
Prasetio mengatakan selama pembatasan tersebut kegiatan dewan yang digelar harus mengutamakan skala prioritas, seperti persiapan pembahasan draf usulan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dari Pemerintah DKI Jakarta.
"Kalau untuk pembahasan APBD Perubahan tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam rapat pembahasan ini juga akan diawasi, yang tidak berkepentingan dilarang masuk ruangan," ungkapnya.
Gedung DPRD DKI sudah ditutup sejak 25 Juli 2020 lalu setelah ditemukannya kasus positif, yaitu salah satu anggota dewan dan staf dewan. Pada Senin 3 Agustus, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi kembali menerbitkan surat perpanjangan penutupan hingga 9 Agustus 2020.
Penutupan tersebut merupakan kali kedua setelah pada 14 Juli 2020 lalu, gedung DPRD DKI juga ditutup akibat salah satu staf dewan positif Covid-19. Salah satu anggota dewan kata Prasetio meninggal dalam kondisi positif Covid 19 yaitu Dani Anwar dari Fraksi PKS.