TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perkantoran di wilayahnya dapat mengurangi kehadiran karyawan sampai di bawah 50 persen. Langkah itu untuk mengantisipasi munculnya klaster perkantoran.
"Solusinya banyak, pertama kita minta semua pengelola mengatur jam kantor, istirahat, jam pulang, dibagi shift. Berikutnya, kita minta perkantoran itu sekali pun ada pelonggaran 50 persen, kami minta sedapat mungkin bisa dikurangi lagi," kata Riza saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca Juga: Jakarta Belum Bebas dari Gelombang 1 Covid-19, Epidemiolog: PSBB Jangan Bercanda
"Kemudian kami minta semua pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah, dikerjakan di rumah. Kemudian kami minta juga perkantoran untuk membentuk tim atau pengawas atau satgas internal," tuturnya.
Tak hanya itu, dia meminta kantor benar-benar membentuk tim pengawas internal untuk kasus corona. "Kemudian kita minta kita terus lakukan dialog diskusi dengan asosiasi, pimpinan kantor. Kemudian perkantoran juga diminta meningkatkan sarana prasarana, disinfektannya, wastafel cuci tangan," ucapnya.
Diketahui, Disnakertrans DKI menyebut hingga 10 Agustus 2020, ada 51 perusahaan ditutup terkait pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dengan rincian 44 perusahaan karena kasus Covid-19 dan tujuh perusahaan lainnya karena tidak menjalankan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan Ibu Kota.
"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara," kata Andri saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020.