TEMPO.CO, Jakarta - Terangka penculikan, Wawan Gunawan, 41 tahun, dan remaja di bawah umur F, 14 tahun, yang dibawanya kabur, berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi selama dalam pelarian. "Setelah melahirkan, F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2020.
Wawan sempat dilaporkan ke polisi oleh ibunda F, R, 35 tahun, karena membawa kabur anak sulungnya itu. Namun batal diperiksa lantaran F hamil.
Audie memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Polsek Cengkareng untuk menangkap Wawan. "Anak F dalam keadaan sehat. Tadi tiba di Polres Jakarta Barat dan sudah ditangani psikolog," ujar Audie.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan tersangka Wawan Gunawan dan F kabur ke Sukabumi dan tinggal di rumah kerabat Wawan. Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama. "Memang tersangka penculikan memonitor untuk menghindari kejaran polisi," kata Arsya.
Selama masa pelarian, motor milik F dijual untuk membiayai kehidupan keduanya. Wawan dan F sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Tersangka dibidik dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak. “Ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Arsya.