TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan, mengatakan tidak ada yang dilanggar Pemerintah DKI dalam rencana pembangunan kembali Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membangun kampung susun di kawasan Kampung Akuarium.
"Pemerintah boleh membangun permukiman asalkan tetap tanah dan milik pemerintah daerah," kata Bambang saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2020.
Baca Juga: Begini Muasal Kampung Akuarium Semula Laboratorium Kelautan di Hindia Belanda
Menurut Bambang, dari segi tata ruang jika dirunut regulasinya mulai dari Peraturan Daerah DKI nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang hingga surat Keterangan Rencana Kota (KRK) DKI, pemerintah boleh mendirikan fasilitas publik. Bahkan pemerintah pun bisa melibatkan pihak swasta dalam proses pembangunannya.
Nantinya pemerintah bisa melakukan kesepakatan bahwa pengelola fasilitas publik dari pemerintah untuk bangunan yang didirikan dengan diberikan izin hak guna bangunan. "Jadi nanti sistemnya fasilitas publik milik pemerintah yang diberikan masyarakat," ujarnya. "Yang penting lahan itu tetap dikuasai pemerintah."
Menurut dia, pengembangan Kampung Susun Akuarium memang terdapat tiga aspek utama, yakni tata ruang, hak asasi untuk hidup masyarakat yang telah puluhan tahun menempati lokasi itu dan cagar budaya. Pemerintahan Anies Baswedan, kata dia, ingin mempertahankan tiga isu tersebut dalam proses pembangunannya.
Bambang menuturkan memang cukup sulit untuk menyelaraskan tiga aspek tersebut dalam proses pembangunan di satu lokasi. "Jadi Kampung Akuarium hasil dari kompromi tiga aspek itu," ujarnya.