Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengakuan Otak Penembakan di Kelapa Gading, Sakit Hati Dilecehkan Bos

Tsk NL, otak dibalik pembunuhan berencana Sugianto, 51 tahun, bos pelayaran di Kelapa Gading. Senin, 24 Agustus 2020, TEMPO/Wintang Warastri.
Tsk NL, otak dibalik pembunuhan berencana Sugianto, 51 tahun, bos pelayaran di Kelapa Gading. Senin, 24 Agustus 2020, TEMPO/Wintang Warastri.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenembakan di Kelapa Gading berlatar sakit hati karyawan terhadap bosnya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menjelaskan ada dua alasan utama penyebab NL, 34 tahun, karyawan di perusahaan pelayaran PT Dwi Putra Tirta Jaya, memutuskan untuk menghabisi nyawa bosnya yang bernama Sugianto, 51 tahun.

Korban dihabisi dengan ditembak dari belakang sebanyak lima kali oleh seorang pembunuh bayaran di Ruko Royal Square Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020.

Alasan pertama, kata Nana, tersangka sakit hati dan marah karena sering dimarahi oleh korban. Kedua ada pernyataan dari korban yang melecehkan dan mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan perempuan tidak laku.

"Alasan pertama, tersangka sakit hati dan marah karena sering dimarahi oleh korban. Ada pernyataan dari korban yang melecehkan dan mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan perempuan tidak laku," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.

Untuk alasan kedua, disebabkan NL ketakutan akan dilaporkan ke polisi oleh sang bos. Sebab saat menjalani tugasnya sebagai administrasi keuangan sejak tahun 2012, ia kerap menggelapkan uang pajak perusahaan.

Hal ini mengakibatkan perusahaan pelayaran itu dikirimi surat oleh Kantor Pajak Jakarta Utara. Mengetahui hal itu, Sugianto mengancam akan memperkarakan NL ke polisi karena menyelewengkan uang.

Didorong oleh rasa takut tersebut, pelaku kemudian memutuskan menghabisi nyawa pelaku. Ia kemudian meminta tolong suami sirinya yang berinisial R alias MM, 42 tahun, untuk mencarikan pembunuh bayaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MM kemudian menyampaikan niat istrinya itu kepada tujuh orang temannya yang dulu pernah berguru kepada ayah NL. Ketujuh orang itu kemudian setuju untuk membantu dengan alasan solidaritas, mengingat NL telah mendapat pelecehan dan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto.

NL juga menawarkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya menghabisi Sugianto. Mereka lalu memanggil satu orang kenalan lainnya yang berinisial DM dari Bangka Belitung. Sampai sini, total pelaku pembunuhan itu ada 10 orang.

Setelah melakukan pertemuan beberapa kali dan berpindah lokasi pertemuan ke Hotel Ciputra di Cibubur, Jakarta Timur, diputuskan DM yang akan menjadi eksekutor dan SY menjadi joki.

Mereka berdua kemudian berangkat menggunakan sepeda motor ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk membunuh Sugianto pada 13 Agustus 2020. Setelah sempat menunggu korban sejak pagi, pada pukul 13.00 DM menembak Sugianto di depan kantornya sebanyak lima kali dari belakang.

Korban kemudian tewas dengan tiga luka tembak, satu pada bagian punggung dan dua pada bagian kepala. Korban kemudian meregang nyawa di lokasi. Para pelaku, termasuk delapan tersangka lainnya, segera melarikan diri ke luar kota usai kejadian.

Setelah sempat buron 8 hari, pada 21 Agustus 2020 para tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, antara lain Lampung dan Surabaya. Selain itu, dalam pengembangannya, polisi juga menangkap dua orang yang menjual senjata api ilegal kepada tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus itu berjumlah 12 orang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Maret 2023. Foto: HO-Polres Metro Jakarta Selatan
Ragam Pernyataan Polres Jaksel soal Indikasi Tawuran Digunakan Transaksi Narkoba

Kapolda Metro Jaya Karyoto dapat informasi soal dugaan transaksi narkoba saat tawuran. Ini kata Polres Jaksel.


Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

Polres Jaksel belum menemukan transaksi narkoba saat tawuran seperti informasi yang diperoleh Kapolda Metro Jaya.


Polres Jaksel Belum Temukan Indikasi Tawuran Jadi Modus Transaksi Narkoba

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polres Jaksel Belum Temukan Indikasi Tawuran Jadi Modus Transaksi Narkoba

Polisi sebut ada pelaku tawuran di Jakarta Selatan yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba.


Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

3 hari lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Hotman Paris Yakin Kapolda Metro Bisa Tangani Adil Kasus KDRT di Depok

Hotman Paris yakin Kapolda Metro Jaya bisa proses KDRT pasutri di Depok ditangani dengan adil.


Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

Lantaran kali ini tindakan sang suami dianggap keterlaluan, akhirnya PB membuat laporan polisi lagi atas dugaan KDRT.


Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

4 hari lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberikan perhatian lebih pada kasus KDRT di Depok.


Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

5 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi pesan Kamtibmas usai apel pengamanan di Monas, Sabtu, 13 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

Kapolda Metro Jaya itu mengatakan telah menerima informasi bahwa tawuran menjadi modus untuk tutupi transaksi narkotika di kawasan Jakarta.


Kapolda Metro Jaya Sebut Tawuran di Jakarta Jadi Modus untuk Tutupi Transaksi Narkotika

5 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Sebut Tawuran di Jakarta Jadi Modus untuk Tutupi Transaksi Narkotika

Kapolda Metro Jaya mengatakan kepolisian tak segan-segan akan menindak tegas penyalahgunaan narkotika sesuai aturan yang ada.


Cegah Tawuran dan Narkoba, Polsek Jagakarsa Selenggarakan Pertandingan Tinju

6 hari lalu

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra bersama para petinju muda dalam kompetisi tinju cegah tawuran, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023. ANTARA/HO-Polsek Jagakarsa
Cegah Tawuran dan Narkoba, Polsek Jagakarsa Selenggarakan Pertandingan Tinju

Lomba tinju itu akan dilaksanakan pada Sabtu, 10 Juni 2023 pukul 09.00 di Polsek Jagakarsa.


Kapolda Metro Minta Maaf Mario Dandy Kenakan Sendiri Borgol Plastik, Lemkapi: Bentuk Transparansi

6 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Kapolda Metro Minta Maaf Mario Dandy Kenakan Sendiri Borgol Plastik, Lemkapi: Bentuk Transparansi

Edi Hasibuan mengatakan permintaan maaf Kapolda Metro Karyoto soal pemborgolan Mario Dandy Satriyo merupakan bentuk transparansi.